Hakim Vonis Pengemudi Mercedes yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas 1 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 30 Januari 2019 | 08:41 WIB
Hakim Vonis Pengemudi Mercedes yang Tabrak Pemotor Hingga Tewas 1 Tahun Bui
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim memvonis terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz yang menabrak pengguna sepeda motor hingga tewas, penjara selama 1 tahun pada sidang agenda putusan kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (29/1).

Ketua majelis hakim Krosbin Lumban Gaol, didampingi dua hakim anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, menggelar sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus, warga Manahan, Solo itu, di Pengadilan Negeri Surakarta, dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut Krosbin Lumban Gaol, Pengadilan Negeri Surakarta telah memutuskan terdakwa Iwan Adranacus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengendarai kendaraan bermotor yang membahayakan pengendara atau menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menvonis terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Terdawa juga dibebani biaya perkra senilai Rp 5.000. Hal tersebut, kata mejelis hakim, sesuai dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Ustadz Arifin Ilham Sudah Bisa Bicara Meski Pelan

Selain itu, hakim juga menyatakan menolak atau tidak menerima dakwaan primer pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan majelis hakim hanya 1 tahun penjara terhadap Iwan Adranacus tersebut disambut baik dan diterima oleh terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Joko Haryadi. Putusan hakim itu, jauh lebih ringan dari tuntutan oleh jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Hakim kemudian menawarkan atas putusan pengadilan kepada jaksa penuntut umum, yakni Titiek Maryani dan Satriawan Sulaksono. Keduanya menyatakan pikir-pikir.

Menurut kuasa hukum terdakwa Joko Haryadi, keputusan hakim atas kliennya Iwan Adranacus sangat adil dan objektif. Pihaknya sangat menerima putusan itu.

"Saya menghormati putusan hukum yang disampaikan oleh majelis hakim. Kami juga berterima kasih kepada keluarga korban yang membantu untuk meringankan hukuman," Joko Haryadi.

Selain itu, pihak keluarga korban juga dihormati hak-haknya oleh keluarga Iwan Adranacus. Pihaknya tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi karena hukuman dinilai sudah objektif.

Baca Juga: Hii.. Manusia Segera Bisa Melihat Lubang Hitam

"Klien kami dikenai putusan pengadilan sesuai dakwaan alternatif kedua pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya," katanya pula.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI