Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga DKI Jakarta tidak memilih calon anggota legislatif atau caleg DPRD DKI Jakarta petahana atau yang mencalonkan diri kembali. Lho kenapa?
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief beralasan pada periode tahun 2018 ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang tidak melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
Menurut Laode, LHKPN kini diwajibkan bagi calon anggota legislatif yang akan maju, harus melapokan harta kekayaan.
"Karena itu kami mengimbau dan saya pikir masyarakat Jakarta berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik," Laode di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga: Target Menang Pemilu 2019, Caleg Gerindra Utamakan Prabowo - Sandiaga
Laode menyebut anggota DPRD DKI Jakarta dianggap masih meremehkan untuk melaporkan harta kekayaannya. Laode menganggap wakil rakyat DKI Jakarta tak memberi contoh baik kepada daerah-daerah lain.
"Masa Jakarta gitu loh, Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia tak satu pun melaporkan LHKPN. Ini provinsi DPRD Jakarta, pusat, masa sama dengan yang lain-lain harusnya kan Jakarta itu jauh lebih baik," ungkap Laode
Maka itu, KPK telah meminta kepada Partai Politik untuk memberikan peringatan yang mencalonkan kadernya, terutama DKI Jakarta yang tak melaporkan harta kekayaan.
"Kami sudah bicarakan dan sampaikan dalam bentuk lisan, kita meminta kerelaannya untuk kesiapannya melaporkan LHKPN," tutup Laode.
Baca Juga: Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani