2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro

Rabu, 30 Januari 2019 | 06:39 WIB
2 Petinggi KPU Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Laporan OSO di Polda Metro
Dua Petinggi KPU sambangi Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan terkait laporan OSO. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai mengusut laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) terkait tidak dijalankannya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan namanya dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg DPD 2019.

Mereka yang dihadirkan oleh penyidik adalah, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi. Keduanya diperiksa pada Selasa (29/1/2019).

Keduanya pun dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik ihwal alasan KPU dalam pencantuman nama OSO dalam DCT Pileg 2019.

"Saya diperiksa dari jam 14.00 WIB, Pak Ketum (Arief Budiman) jam 16.00 WIB. Kami ditanya 20 pertanyaan seputar alasan-alasan kenapa KPU mengambil sikap yang sudah kita lakukan selama ini, kronologisnya bagaimana, lalu alasan-alasan itulah yang ditanyakan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di Polda Metro Jaya, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan

Pramono menjelaskan, pihaknya menjalankan tahapan dalam pemilu sesuai pada ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya telah mentaati putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan PTUN terkait hal tersebut.

"KPU dalam menjalankan tahapan-tahapan pemilu itu berdasarkan pada sumber-sumber hukum yang selama ini kita yakini dan sumber hukum paling tinggi konstitusi," jelasnya.

"Putusan MK sudah kita taati sepenuhnya. Jadi kita junjung tinggi putusan MK, PTUN dan MA kita tidak abaikan. Karena itu kita dua kali memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk dimasukan dalam DCT sepanjang tetap bersedia mengundurkan diri," tambah Pramono.

Lebih jauh, Pramono menyebut KPU memberikan kesempatan dua kali setelah penetapan Daftar Calon Tetap pada 20 September 2018. Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019.

"Kita dua kali memberikan kesempatan pada Desember dan Januari. Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: Tukang Cilok Mirip Shahrukh Khan, Banyak Dimintai Foto dan Tanda Tangan

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (21/1/2109) dengan tudingan tidak mau melaksanakan keputusan peradilan tentang pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI