Untuk diketahui, KPU akan mengumumkan caleg eks napi korupsi kepada publik. Selain eks napi koruptor, KPU juga akan mengumumkan siapa saja caleg yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan bahwa pengumuman itu tertuang dalam isi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam pasal 38 disebutkan KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU.
Selain itu dilihat di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya.
Baca Juga: Benarkah Emak-emak yang Nangis saat Bertemu Sandiaga adalah Caleg PAN?