KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan

Rabu, 30 Januari 2019 | 06:22 WIB
KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi, Fahri Hamzah : Nggak Usah Pencitraan
Fahri Hamzah. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal wacana mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi.

Fahri mengungkapkan, bahwa KPU tidak semestinya melakukan gimik-gimik selama masa kampanye menjelang Pemilu 2019.

Menurutnya, urusan korupsi sudah menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak usah pencitraan, nggak usah ikut agendanya KPK. Itu urusannya lembaga lain. Dia laksanakan undang-undang saja. KPU nggak usah main gimik-gimik," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Benarkah Emak-emak yang Nangis saat Bertemu Sandiaga adalah Caleg PAN?

Menurut Fahri, seharusnya KPU lebih fokus kepada segala instrumen Pemilu 2019 mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pemilu 2019 agar dipastikan tidak lagi ada kekurangan.

Selain itu, KPU seharusnya mementingkan soal kesiapan surat suara yang dipergunakan pemilih hingga kotak suara yang terbuat dari kardus.

"Karena kardusnya bisa juga rusak. Pastikan pemerintah menjaga keamanan TPS dan seterusnya. Itu semua yang harus dijaga KPU. Nggak usah bergimik-gimik yang lain," ucapnya.

Fahri kemudian menambahkan, bahwa tidak ada aturan yang tercantum dalam undang-undang Pemilu bahwa KPU wajib mengumumkan siapa saja caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi.

Bahkan Fahri mengendus upaya yang dilakukan KPU itu hanya serta merta untuk mendapat citra kalau KPU bersih dari korupsi.

Baca Juga: Divonis Penjara dan Ditahan, Ini Nasib Status Caleg Ahmad Dhani

"Jangan begitu. Jangan bersekongkol dengan penegak hukum. Jadi lembaga yang melaksanakan tugas dengan Undang-Undang. Jaga pemilu supaya kredibel. Itu saja. Nggak usah muter sana-sini. Hukum dilaksanakan apa adanya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI