Dilaporkan ke Bawaslu Soal Isu PKI, Ini Kata Sekjen PKPI

Rabu, 30 Januari 2019 | 00:29 WIB
Dilaporkan ke Bawaslu Soal Isu PKI, Ini Kata Sekjen PKPI
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Verry Surya Hendrawan mengatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Verry mengungkapkan akan memenuhi panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait laporan BPP yang dilatarbelakangi adanya pernyataan yang dianggap menghina kubu Prabowo yang akan menerima dukungan dari anak dan cucu mantan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sebagai warga negara yang baik, kami akan selalu patuh dan taat untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu, untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang kami sampaikan," kata Verry saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/1/2019).

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin tersebut mengatakan hal itu sebagai bentuk pembelajaran kepada publik. Dimana kata Verry, setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan secara terhormat dan bermartabat.

Baca Juga: Motor Masuk Tol, Menhub: Harus Hati-hati

"Semangat kami adalah untuk dapat memberikan pembelajaran kepada publik, terkait perbedaan pendapat dan bagaimana cara menyelesaikannya secara terhormat dan bermartabat," ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi BPP DKI Prabowo - Sandiaga, Anre Satria Akbar melaporkan Verry ke Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (29/1/2019) pagi tadi. Anre melaporkan Verry atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo terkait pernyataan yang dimuat dalam media online.

Pernyataan Verry yang dilaporkan terkait komentar dirinya tentang pernyataan adik Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikusumo yang membuka dukungan dari anak atau cucu mantan PKI. Anre menilai bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah.

Kekinian laporan tersebut tengah dikaji oleh Bawaslu DKI Jakarta. Verry dituding telah melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga: Pulang Kampanye dari Wonogiri, Sandiaga Uno Dikawal 10 Mobil PDIP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI