Suara.com - KPK berharap warga DKI Jakarta tak memilih caleg petahana untuk DPRD setempat pada Pemilu 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan, alasannya adalah sebanyak 106 anggota DPRD DKI periode kekinian tak membuat dan menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
“LHKPN diwajibkan bagi calon anggota legislatif. Karena itu kami mengimbau dan saya pikir, masyarakat Jakarta berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik," Laode di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).
Laode menyebut, anggota DPRD DKI Jakarta tampak masih menganggap remeh melaporkan harta kekayaan. Hal ini berimbas buruk, karena DPRD DKI menjadi barometer DPRD daerah-daerah lain.
Baca Juga: Tak Terkena Kibasan Ekor Jas Prabowo - Sandiaga, PAN Mengakui Tetap Untung
"Masak Jakarta begitu, DPRD Jakarta yang betul-betul barometer Indonesia, tak satu pun melaporkan LHKPN.”
Maka itu, KPK telah meminta kepada parpol untuk memberikan peringatan yang mencalonkan kadernya, terutama di DKI Jakarta yang tak melaporkan harta kekayaan untuk segera menyerahkan LHKPN.
"Kami sudah bicarakan dan sampaikan dalam bentuk lisan, kami meminta kerelaannya melaporkan LHKPN.”