Suara.com - Polisi mulai mengusut soal pelanggaran yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum lantaran tak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) dalam daftar caleg tetap (DCT) di pemilu legislatif (Pileg) 2019.
Terkait tahap penyelidikan kasus ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memanggil beberapa pihak untuk mendalami laporan yang disampaikan OSO.
"Iya benar (mulai diselidiki). Tahap klarifikasi yang dituduhkan oleh pelapor (OSO)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Menurutnya, pihak yang akan diperiksa adalah beberapa komisioner KPU. Rencananya, polisi akan meminta klarifikasi kepada Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi. Namun, Argo tak menjelaskan kapan pemanggilan terhadap dua komisioner KPU itu dilaksanakan.
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Bawaslu Usut Jan Ethes Dipakai buat Kampanye Jokowi
"Ada dua orang, saat ini sedang proses klarifikasi," tandasnya.
Sebelumnya, OSO melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/1/2019). Pelapora itu dilakukan lantaran KPU dianggap tak melaksanakan keputusan pengadilan terkait pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam laporan bernomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya Terkait kasus ini, komisoner KPU disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP.