Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

Selasa, 29 Januari 2019 | 20:29 WIB
Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengakui sempat diingatkan untuk berhati-hati oleh terdakwa Menteri Sosial Idrus Marham, dalam membantu mengawal proyek PLTU Riau-1 milik PT PLN yang kekinian bermasalah.

Hal itu disampaikan Eni dalam kesaksiannya dalam persidangan terdakwa Idrus Marham, perkara kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Dalam persidangan itu, Eni kembali menyampaikan awalnya, tahun 2017, mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar kala itu—Setya Novanto—untuk membantu proyek PLTU Riau-1.

Setelah mendapat perintah dari Setya Novanto, Eni mengakui selalu bercerita mengenai perkembangan proek kepada Idrus Marham yang kala itu menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar.

Baca Juga: Tahan Dibakar Hingga Dilindas Mobil, Ponsel Ini Buktikan Ketangguhannya

"Saya awal memang ditugaskan Pak Setnov (mengawal PLTU Riau-1), untuk membantu Pak Kotjo. Itu saya selalu bicara dengan Pak Idrus," kata Eni.

"Ya selalu diwanti-wanti untuk berhati-hati oleh Pak Idrus. Maksudnya hati-hati kalau ada salah. Itu saya sudah diperingati soal itu," Eni menambahkan.

Maka itu, Eni selalu diyakinkan oleh bos Blackgold Johannes B Kotjo yang memenangkan tender, bahwa proyek itu ”halal” dan untuk kepentingan negara.

"Saya diyakinkan Pak Kotjo bahwa proyek itu bagus, buat rakyat, halal," ucap Eni.

Untuk diketahui, Idrus Marham didakwa oleh JPU KPK menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1

Baca Juga: Tanggapi Vonis Ahmad Dhani, M Taufik: Negara dalam Keadaan Berbahaya

. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI