Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

Selasa, 29 Januari 2019 | 19:51 WIB
Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminjam uang kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar 18 ribu dolar Singapura untuk pencalonan suaminya, Al Khazid maju sebagai calon bupati Temangung di Pilkada 2017 lalu.

"Iya ada pinjaman. Saya minjam ke Pak Idrus. Waktu itu saya ada ‎hajat. Pilkada suami saya," ucap Eni saat bersaksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Eni mengaku tak membeberkan jumlah uang yang seharusnya dipinjamkan. Saat itu, Idrus Marham memberikan pinjaman ini sebesar 18 ribu dolar Singapura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengkonfirmasi kepada Eni, alasan meminjamkan uang dalam pecahan mata asing dan bukan memakai pecahan uang rupiah. Terkait pertanyaan itu, Eni mengaku tak pernah meminta agar pinjam uang itu diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura.

Baca Juga: Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

"Kalau itu saya enggak bilang pinjam dolar, tapi dikasihnya itu (dolar Singapura)," tutup Eni.

Dalam persidanga sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh Jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI