Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga

Selasa, 29 Januari 2019 | 19:03 WIB
Ajukan Banding, Ahmad Dhani Dibela 40 Pengacara BPN Prabowo-Sandiaga
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 40 pengacara disebut akan membantu permohonan banding politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terkait upaya hukum setelah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Bantuan hukum pengacara itu tak lain berasal dari tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Saya salah satu tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo. Ada bantuan hukum jumlahnya 40 kuasa hukum dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air)," kata pengacara Ahmad Dhani, Herdarsman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/1/2019).

Dia mengklaim, permohanan banding itu dilakukan lantaran Dhani tak menerima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, kata dia, Dhani tinggal menunggu salinan putusan vonis tersebut untuk bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Artinya kita tidak menerima putusan. Artinya kita tidak terima adanya putusan kita masih maju ke tahap berikutnya. Tapi kalau menerima salinan putusan kita juga belum dapat. Salinan putusan itu fisiknya," tambahnya.

Baca Juga: Mau Cepat Hamil? 5 Olahraga Ini Mampu Meningkatkan Kesuburan

Selain itu, menurutnya, pengajuan banding itu juga masih menunggu kesedian puluhan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dhani.

"Kita kebetulan sudah tanda tangan surat kuasa. Cuman para penasehat hukum yang tim belum tanda tangan semua. Jadi kita harus kumpulkan semuanya. Baru nanti sudah kumpul ya sebelum jangka waktu habis, Insyaallah kita sudah bisa ajukan," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Besok, Fadli Zon Gelar Aksi Solidaritas Ahmad Dhani karena Divonis Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI