Suara.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar reka ulang kasus perkosaan dan pembunuhan Inah Antimurti (20).
Inah adalah janda muda berusia 20 tahun yang ditemukan tewas hangus terbakar di atas kasur busa pada area persawahan Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam reka ulang yang digelar pada hari Senin (28/1/2019) tersebut, terungkap pembunuhan itu sudah direncanakan otak pelaku, Asri (30) yang mengajak empat temannya.
Pada reka ulang yang diperankan kelima tersangka, Asri mengatur rencana melakukan pembunuhan dengan meminta korban datang ke kontrakannya di Desa Talang Tengah, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Sumsel, Sabtu (19/1).
Baca Juga: Ngapel Istri Orang Sambil Bawa Parang, Cinta Hendri Berakhir di Jeruji
Saat tiba di rumah kontrakan, Inah sempat terlibat cekcok mulut dengan Asri. Cekcok itu disebabkan Inah mengutang Rp 1,5 juta kepadanya.
Karena tersangka sakit hati, ia menghubungi empat tersangka lain, Feri (30), FB (16), Abdul Malik (22), dan DP(16).
Asri mengundang keempat tersangka lain untuk berpesta sabu di rumah kontrakannya. Inah kala itu masih berada di rumah tersebut.
Sabtu malam, Asri terpikir untuk memerkosa Inah sebagai ganti uang utangan tersebut. Tapi Inah melawan.
Akhirnya, Asri menjerat leher korban memakai kawat tembaga. Ia juga memerkosa Inah. Setelahnya, Inah tak kunjung tewas yang membuat tersangka memukul kepalanya memakai kayu balok sebanyak tiga kali hingga tewas.
Baca Juga: Begini Aliran Dana Prostitusi dari Pemesan hingga ke Vanessa Angel
Setelah Inah tewas, tersangka Malik giliran memerkosa mayat Inah. Setelah puas, mereka mengikat tubuh korban dan dimasukkan ke karung lalu dibakar bersama kasur busa serta barang-barang milik korban di Desa Sungai Rambutan, Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alpiani mengungkapkan, reka ulang sebanyak 23 adegan itu sesuai dengan keterangan setiap tersangka.
Tersangka Asri menjadi otak perkosaan pembunuhan, dan empat tersangka lain memiliki peran masing-masing atas perintah Asri.
"Semuanya cocok dengan keterangan empat tersangka yang lebih dulu ditangkap dan otak pelaku yang menyerahkan diri," kata Yustan, Selasa (29/1/2019).
Ia menegaskan pembunuhan sudah direncanakan oleh Asri yang merupakan otak pelaku. Motifnya karena masalah utang narkoba.
"Tapi apakah korban hanya pemakai atau pengedar, diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas motifnya karena utang piutang narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati.
"Untuk dua tersangka di bawah umur kami serahkan ke proses pengadilan karena ada peradilan khusus bagi mereka.”
Kontributor : Andhiko Tungga Alam