Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alpiani mengungkapkan, reka ulang sebanyak 23 adegan itu sesuai dengan keterangan setiap tersangka.
Tersangka Asri menjadi otak perkosaan pembunuhan, dan empat tersangka lain memiliki peran masing-masing atas perintah Asri.
"Semuanya cocok dengan keterangan empat tersangka yang lebih dulu ditangkap dan otak pelaku yang menyerahkan diri," kata Yustan, Selasa (29/1/2019).
Ia menegaskan pembunuhan sudah direncanakan oleh Asri yang merupakan otak pelaku. Motifnya karena masalah utang narkoba.
Baca Juga: Ngapel Istri Orang Sambil Bawa Parang, Cinta Hendri Berakhir di Jeruji
"Tapi apakah korban hanya pemakai atau pengedar, diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Yang jelas motifnya karena utang piutang narkoba," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati.
"Untuk dua tersangka di bawah umur kami serahkan ke proses pengadilan karena ada peradilan khusus bagi mereka.”
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Begini Aliran Dana Prostitusi dari Pemesan hingga ke Vanessa Angel