Dua Kali Ajak Idrus ke Kantor Kotjo, Eni Bantah Bahas Fee Proyek PLTU Riau

Selasa, 29 Januari 2019 | 18:09 WIB
Dua Kali Ajak Idrus ke Kantor Kotjo, Eni Bantah Bahas Fee Proyek PLTU Riau
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku pernah dua kali mengajak mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi kantor bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo di Graha BIP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Eni saat bersaksi dalam persidangan perkara kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

"Iya, itu pernah datang (bersama Pak Idrus) ke kantor Pak Kotjo di Graha BIP. Mungkin sebanyak dua kali," kata Eni di persidangan.

Eni pun membeberkan, awal kunjungannya bersama Idrus ke kantor Kotjo terjadi pada November 2017. Menurutnya, pertemuan perdana itu lebih banyak membahas proyek-proyek yang digarap Kotjo. Dalam pertemuan itu, kata dia, Idrus bercerita pengalamannya kepada Kotjo selama menjabat sebagai Mensos.

Baca Juga: PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

"Itu, lebih banyak Pak Kotjo yang cerita saat itu. Dia (Pak Kotjo) cerita proyek-proyek bagus, halal, ini semua buat rakyat. Kalau Pak Idrus cerita-cerita soal organisasi sosial," ucap Eni.

Namun, Eni membantah pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat disinggung soal adanya pembicaraan proyek PLTU Riau-1 dalam pertemuan tersebut. Bahkan, eks politikus Golkar itu juga menyangkal adanya pembicaan fee terkait proyek yang terindikasi korupsi itu.

"Enggak ada. Dia cuma cerita lagi punya proyek-proyek.‎ Nggak ada. Enggak ada. Demi Allah itu tidak Ada (bicara fee PLTU)," ucap Eni

Saat itu, kata dia, Idrus hanya menyampaikan ke Kotjo terkait kegiatannya di organisasi keagamaan dan kegiatan sosial.

"Jadi pak Idrus hanya banyak cerita mengenai organisasi yang dikerjakannya mengajak Kotjo agar bantu untuk kegiatan-kegiatan sosal," ujar Eni.

Lebih lanjut, Eni mengaku kembali mengajak Idrus ke kantor Kotjo pada Mei 2018. Dalam pertemuan kedua itu, Eni meminta tolong agar Idrus membantu agar bisa membujuk Kotjo meminjamkan uang senilai Rp 10 Miliar untuk pencalonan suaminya Al Khazid menjadi Bupati Temanggung di Pilkada 2018 lalu.

Baca Juga: Merasa Dihina soal PKI, Prabowo - Sandiaga Laporkan Tim Jokowi ke Bawaslu

Namun, pinjaman sebesar Rp10 miliar tersebut tak direalisasikan Kotjo, karena untuk keperluan karyawannya menjelang hari raya Lebaran.

"Saya kan minta tolong ke Pak Idrus, mau minjam ke Kotjo. Saya datangi Pak Idrus agar membantu ngomong ke Kotjo pinjam Rp 10 Miliar untuk pencalonan suami saya," tutur Eni.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa Jaksa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo terkait kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI