Dua Kali Ajak Idrus ke Kantor Kotjo, Eni Bantah Bahas Fee Proyek PLTU Riau

Selasa, 29 Januari 2019 | 18:09 WIB
Dua Kali Ajak Idrus ke Kantor Kotjo, Eni Bantah Bahas Fee Proyek PLTU Riau
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa Jaksa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo terkait kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

REKOMENDASI

TERKINI