Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa Jaksa menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Kotjo terkait kasus suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.