Suara.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengaku tak menemukan tindakan pelanggaran pemilu dalam pemberitaan yang digarap Tabloid Indonesia Barokah. Hal itu diketahui setelah Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap tabloid yang dianggap kontroversial tersebut.
Meski demikian, Frizt tetap meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan terkait konten yang ada di dalam Tabloid Indonesia Barokah.
"Kami serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjutinya. Meskipun dari Bawaslu tetap melakukan fungsi pencegahan apabila ada hal seperti itu terjadi," kata Fritz kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dari hasil kajian Bawaslu terhadap isi konten Tabloid Indonesia Barokah tidak ditemukan adanya unsur penghinaan atau ujaran kebencian sebagaimana aturan yang tertuang pada pasal 280 Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Juga: Usul Ada Jalur Motor di Tol, Bamsoet: Pemotor Sama-sama Bayar Pajak
Namun, menurutnya, Bawaslu akan tetap melakukan proses investigasi guna mengetahui apakah ada unsur lain yang termuat dalam tabloid tersebut yang dapat memenuhi unsur pidana.
"Kita tetap melakukan proses investigasi," ungkapannya.
Lebih lanjut, Fritz mengungkapkan Tabloid Indonesia Barokah itu sendiri hingga kini telah beredar di hampir seluruh provinsi di Indonesia seperti Papua Barat, NTT, NTB, Bali, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
"Paling banyak di daerah Jogja, tapi sidah terdistribusi di hampir seluruh provinsi," terangnya.
Baca Juga: Tim Prabowo: Vonis Penjara Ahmad Dhani Contoh Hukum Sangat Berpihak