Bawa Sabu, Dua Pegawai Honorer Dicokok Polisi di Depan Plaza Ambon

Selasa, 29 Januari 2019 | 17:02 WIB
Bawa Sabu, Dua Pegawai Honorer Dicokok Polisi di Depan Plaza Ambon
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Kabarmedan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua pegawai honorer di sebuah kantor BUMN terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku bernama Wili (28) dan Fandi (33) dibekuk polisi saat sedang berada di Plaza Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Senin (28/1/2019) sore.

"Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1/2019).

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil.

"Saat ditangkap, keduanya memiliki atau menguasai satu sachet sabu-sabu ukuran kecil dan langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas.

Baca Juga: Usai Gantung Raket, Liliyana Natsir Jadi Pelatih Bulutangkis ?

Pekan lalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil meringkus sembilan pelaku pemilik dan pengguna narkoba lainnya di beberapa tempat di Kota Ambon. Dari sembilam pelaku, salah satunya caleg asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibekuk.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak akhir pekan lalu merupakan caleg DPRD Kabupaten MTB berinisial WYA.

WYA itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Lorong Maranatha pada hari Minggu (20/01) lalu akibat mengkonsumsi narkoba.

Selain WYA, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial ACL (32) yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan ACL ditangkap bersamaan dengan kekasihnya ZF (32).

Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus seorang mahasiswi yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon berinisial CLS bersama lima tersangka lainnya.

Baca Juga: Bamsoet Ajak Mahasiswa Jadi Penggerak Anti Korupsi

Para tersangka yang sementara menjalani proses pemeriksaan ini dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI