Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan merevisi aturan penundaan pensiun anggota TNI yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Terkait hal tersebut dirinya telah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk merevisi aturan tersebut. Adapun usia pensiun anggota TNI yang layak yakni 58 tahun.
"Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun ke 58 tahun," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, revisi aturan penundaan pensiun anggota TNI mengacu pada pensiunan Polri. Berbeda dengan Polri, masa pensiun TNI di umur 53 tahun.
Baca Juga: Cabuli Siswi, Guru SD Ternyata Sempat Kepergok Orang Tua Korban di WC
"Kami akan revisi UU 34 tahun 2004 Pasal 53. Polri sudah pensiun (umur) 58, TNI masih 53," kata Hadi.
Tak hanya itu, Hadi mengatakan, harapan hidup orang Indonesia kini berada di umur 70 tahun ke atas. Karena itu, jika pensiun di usia 53 tahun, masih terbilang muda.
"(Umur) 53 masih segar, masih muda. Bisa kita gunakan untuk kegiatan lain seperti di staf. Contoh di AL, semakin dewasa, semakin paham permasalahan mesin di kapal. Bagaimana sistem radar, di AU sistem engine semakin paham dan matang. Ini yang kami harap tetap dinas di TNI," tandasnya.