Suara.com - Polisi telah meringkus warga berinisial MN (44) terkait kasus pencabulan. Tragisnya aksi pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri berinisial A (14) di rumahnya Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten. Aksi rudapaksa itu sudah dilakukan MN sebanyak dua kali dengan modal memberikan uang jajan kepada korban.
Kanit IV Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Erwin Heryadi mengatakan korban sudah rutin datang ke rumah tersangka setiap satu minggu sekali untuk meminta jatah uang jajan karena ayah dan ibu korban sudah bercerai sekitar 6 tahun lalu. Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
"Jadi korban ini biasanya datang minta uang jajan pada tersangka, perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali di kediamannya," kata Erwin seperti dikutip Bantennews.co.id, Selasa (29/1/2019).
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial A (14) meminta jatah uang jajan pada tersangka. Awalnya korban yang tengah duduk santai di ruang tengah rumah ditarik oleh tersangka ke dalam kamar.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Jokowi Tak Sadar Dijatuhkan Kubu Sendiri
Sesampainya di dalam kamar, tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh dengan posisi terlentang. Melihat kondisi tersebut lantas tersangka membuka celana dalam tersangka dan korban. Korban sempat melakukan perlawanan namun kalah oleh tenaga tersangka. Sebelum disetubuhi, pelaku sempat memasuki jemarinya ke kemaluan korban.
"Usai kejadian pertama korban dikasih uang Rp80 ribu dan kejadian kedua Rp20 ribu. Uang itu memang jatah jajan untuk korban," katanya.
Erwin juga menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka sempat mengancam akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian itu pada orang lain.
"Awas kamu kalau sampai bilang ke siapa-siapa saya bunuh kamu," ucap Erwin menirukan kata-kata tersangka.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap satu dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang.
Baca Juga: Batal Hadapi Persebaya, Timnas Indonesia U-22 Tantang Arema FC
"Tersangka sudah kami tahan dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Tersangka diancam dengan pasal 70 D jo pasal 81 dan atau pasal 76 E jo pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.