PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku

Selasa, 29 Januari 2019 | 14:59 WIB
PNS Setubuhi ABG di Pinggir Tol, Polisi Temukan Sperma di Mobil Pelaku
PNS berinisial RF yang dibekuk dalam kasus pencabulan anak. (Kanalkalimantan.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membekuk RF (44), seorang pegawai negeri sipil (PNS) lantaran diduga telah menyetubuhi gadis belia berinisial AS (15) di dalam mobil pribadinya.

"Oknum PNS yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial RF (44) asal Barabai, Kabupaten HST. Sedangkan korbannya adalah seorang anak di bawah umur AS (15),” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK, MH seperti dikutip Kanalkalimantan --jaringan Suara.com, kemarin.

Kasus pencabulan itu terungkap saat polisi mencurigai sebuah mobil yang sedang menepi di pinggir tol. Saat itu, petugas sedang patroli rutin di sekitar Jalan Tol Desa Hulu Rasau Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah pada Jumat (25/1/2019) malam.

Merasa ada yang janggal, polisi akhirnya menggerebek penumpang mobil tersebut. Alhasil, RF saat itu kedapatan sudah menggauli korban layaknya suami-istri. Polisi juga menemukan cairan yang diduga seperti sperma saat menggerebek PNS cabul itu.

Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid di Toilet Sekolah, Warganet: Astagfirullah

Selain itu, berbagai barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang merek Ignite warna abu-abu, 1 lembar celana legging merek Bebe warna hitam, 1 lembar celana dalam merk Ghanel warna biru, 1 lembar BH warna krem, 1 (satu) buah mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih turut disita polisi terkait penggerebekan tersebut.

Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)
Ilustrasi tersangka dengan tangan diborgol. (Shutterstock)

Atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung memberitahukan orangtua korban. Dan orangtua korban langsung menuju ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk melaporkan tindakan cabul RF.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengaku telah memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap RF terkait tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam kasus ini, PNS itu dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Kanalkalimantan.com

Baca Juga: Aksi 8 ABG Pamer Ilmu Silat Sambil Bawa Celurit Berakhir di Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI