Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menilai vonis pengadilan terhadap Ahmad Dhani adalah suatu hal yang tergesa-gesa. Ia menyebut ada orang yang berkomentar lebih parah dari Ahmad Dhani tapi tidak diproses hukum.
Menurut Amien, cuitan Ahmad Dhani di Twitter sebenarnya tidak melanggar hukum karena tidak menimbulkan kerugian ekonomi dan tidak mengganggu keamanan nasional.
"Yang bicara lebih gawat dari Ahmad Dhani tidak diapa-apakan ya. Dan dalam demokrasi ini ekspresi seseorang itu dijamin ya, kecuali karena kata-kata itu kemudian menjadi kerugian nasional dan lain-lain, ekonomi jadi mandek, suasana keamanan jadi goncang," kata Amien Rais di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani disebut Amien sebagai kriminalisasi. Pemerintah dianggapnya terburu-buru dalam memutuskan vonis.
Baca Juga: Rizal Ramli: Tuan Presiden Jokowi, untuk Siapa Anda Bekerja?
"Ahmad Dhani dikriminalisasi. Sebaiknya dikaji ulang. Jangan grusa-grusu-lah, karena juga kan Pak Wiranto itu bilang jangan grusa-grusu. Ini grusa-grusu lagi," jelas Amien.
Vonis 1,5 tahun penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Artis Ini Yakin Penjara Bukan Hal Menakutkan buat Ahmad Dhani