Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkomentar soal undang-undang ITE yang menjerat caleg Gerindra Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian. Dirinya mendorong adanya revisi undang-undang tersebut karena dinilai memunculkan standar ganda.
Fahri menjelaskan, bahwa undang-undang ITE yang ada saat ini justru menakuti masyarakat bersuara di media sosial. Hal tersebut dicontohkan pada kasus Ahmad Dhani yang divonis 1 tahun 6 bulan karena dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Twitternya.
"Ada perasaan kita, kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat yang saya ngeri dari vonisnya," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (29/1/2019).
"Dhani mengatakan atau menulis di statusnya di sosial media dari jutaan pengguna sosial media yang bicaranya kasar itu di Indonesia ini, dia mengatakan penista agama itu layak diludahi wajahnya," sambungnya.
Baca Juga: Mendagri Sebut Pemilu 2019 Bisa Ditunda Jika Hal Ini Terjadi
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur lantaran menuliskan kalimat 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP'.
Melihat hal tersebut Fahri lantas membayangkan apabila ada pihak pengkritik kepada penista agama atau kejahatan lainnya juga harus masuk penjara hanya karena dituduh melanggar undang-undang ITE.
"Kalau ada orang bilang pelaku pembunuhan layak atau pendukung pelaku pembunuhan layak diludahi itu, nanti kita masuk menjadi tersangka atau terpidana, kan berbahaya sekali," kata dia.
Oleh karena itu Fahri meminta apabila Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno berhasil memenangkan Pemilihan Presiden 2019, agar hendaknya merevisi undang-undang ITE yang kerap disalahgunakan.
"Ini nggak boleh ini invasi terhadap kebebasan berfikir dan pendapat, nggak boleh dibiarkan, jurnalis berkepentingan betul untuk menghapus itu," katanya.
Baca Juga: Rindu Suasana Ibu Kota, Ahok Rutin Keliling Jakarta Usai Bebas Penjara
"Orang tidak bisa semerta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya. Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi," pungkasnya.