Suara.com - Dua pelaku pencurian modul Base Tranceiver Station (BTS) provider di Bogor dibekuk polisi. Dalam aksinya, keduanya pelaku yang berinisial YPO (39) dan FH (50) menyamar sebagai petugas provider.
"Modusnya menyamar sebagai petugas memakai ID, seragam dan surat tugas yang dipalsukan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2019).
Menurut Benny, kedua pelaku yang juga diketahui sebagai mantan petugas salah satu provider tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar 20-30 menit untuk mencuri berbagai komponen BTS.
"Pernah bekerja (di provider). Biasanya kan pencurian baterry tapi ini mencuri komponen lain yang memang sudah diketahui mereka mahal," jelas Benny.
Baca Juga: 3 Malam Mimpi Bertemu Yesus, Ovi Sovianti Putuskan Pindah Agama
Kekinian, pihaknya masih melakukan penyidikan terkait penyaluran maupun peruntukannnya. Akibat pencurian ini, perusahaan merugi miliaran rupiah dan dapat menggnggu transmisi sinyal selular.
"Barang ini tidak dijual bebas, dan penggunaanya tidak bisa sembarangan. Terkait siapa yang terlibat, siapa yang menampung masih pengemabangan atau adakah terlibat teknis di dalam," imbuh dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor membekuk dua pelaku pencurian modul Base Tranceiver Station (BTS) selular berinisial YPO (39) dan FH (50) yang kerap beraksi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6, 1 unit base band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning, 13 rol kabel warna hitam dan lainnya yang jumlahnya mencapai dua truk.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan emberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Pemesan Vanessa Angel Segera Dipanggil Polisi
Kontributor : Rambiga