Suara.com - Alih-alih tergiur untuk dapat untung besar, soerang warga bernama Hendra Kairuphan (30) telak-telak ditipu perempuan bernama JMD. Aksi penipuan itu dilakukan pelaku melalui arisan secara daring. Setelah menerima laporan korban pada Senin (21/1/2019), polisi akhirya meringkus JMD.
"Terkait dengan kasus tersebut penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan telah memeriksa pelaku JMD. Pelaku saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Ambon,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau–Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy.
Ia mengatakan, pelaku biasanya memposting tawaran bisnis ini melalui akun Facebook pribadi. Sehingga korban pun tertarik untuk mengikuti bisnis tersebut.
Kaisupy mengungkapkan arisan tersebut dinamakan Arisan Duel dengan memakai istilah kursi. Harga satu kursi sebesar Rp 250.000 dan pelaku menjanjikan untuk menggandakan dengan mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp 400.000 kepada setiap orang yang ikut arisan ini.
Baca Juga: Telur dari Ayam Hasil Rekayasa Genetik Ini Bisa Jadi Obat untuk Kanker
Karena tergiur dengan untung tersebut, korban Hendra memberikan uang sebanyak Rp 5 juta secara bertahap. Menurut Kaisupy pada Selasa 15 Januari, korban mentransfer uang sebanyak Rp 3 juta kepada terlapor JMD.
“Keesokan harinya korban bertemu dengan pelaku langsung memberikan sisa Rp 2 juta, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan ganda,” katanya seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com.
Namun lanjut Kaisupy, pada Sabtu 19 Januari, korban mendapatkan informasi di media sosial, terlapor sementara dicari banyak orang karena menjadi korban aksi JMD. Para korban mencari JMD untuk meminta mengembalikan uang mereka yang telah dikirim ke pelaku. Korban Hendra kemudian melaporkan JMD ke Polres Pulau Ambon.
Terungkapnya kasus ini, ternyata sudah banyak korban yang ditipu JMD lewat modusnya iming-iming bisa melipat gandakan uang lewat arisan yang dilakoninya itu.
"Tapi kita menduga puluhan korban di Kota Ambon sudah tertipu bisnis ini,” kata Julkisno Kaisupy.
Baca Juga: Ini Mobil Pertama di Indonesia, Julukannya Ngeri
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka JMD dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sumber: Terasmaluku.com