Suara.com - Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap dua pelaku sindikat pencurian modul Base Tranceiver Station (BTS) provider yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YPO (39) dan FH (50) ditangkap di wilayah Bogor dan Bekasi.
"Pelaku YPO sebagai eksekutor kita amankan di Bogor, kemudian dikembangkan dan kembali amankan pelaku FH sebagai penadah di Kota Bekasi," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Selasa (29/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku mengaku telah lebih dari enam kali melakukan aksi pencurian modul BTS provider di wilayah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Baca Juga: Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Cengkareng, Warga: Ini Meresahkan!
"Mereka melakukan pencurian modulnya secara random dan berbagai provider. Telkomsel, XL, Indosat dan lainnya di wilayah Kabupaten Bogor ini," jelasnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti hasil curian berupa 4 unit WBPD, 2 (dua) unit UBBd6,1 unit Base Band, 2 DUW, 57 rol kabel warna kuning,13 rol kabel warna hitam dan lainnya yang mencapai dua truk.
"Barang ini sangat spesifik, tidak diperjualbelikan bebas. Penggunaannya juga tidak bisa sembarangan dan hanya untuk transmisi sinyal," ujar Dicky.
Akibat perbuatan mereka, perusahaan dirugikan miliaran rupiah dan mengganggu transmisi sinyal selular. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kita masih akan terus dalami siapa di balik ini dan digunakan untuk apa. Yang jelas merugikan materi dan mengganggu layanan sinyal selular," imbuh Dicky.
Baca Juga: Merasa Dihina soal PKI, Prabowo - Sandiaga Laporkan Tim Jokowi ke Bawaslu
Kontributor : Rambiga