Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melaporkan Sekertaris Jenderal PKPI sekaligus Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Maruf Amin, Verry Surya Hendrawan ke Bawaslu DKI. Prabowo - Sandiaga merasa dihina dia soal pernyataan dukungan anak eks PKI.
Tim Advokasi BPP DKI Prabowo - Sandiaga, Anre Satria Akbar menjelaskan pernyataan penghinaan itu dinyatakan Verry di sebuah media online.
"Kita laporkan wakil sekretaris pasangan calon 01, Verry, terkait pernyataan yang dimuat di salah satu media online yang inti pernyataannya menghina atau memojokkan capres 02," kata Anre Satria Akbar dari Tim Advokasi BPP DKI Prabowo - Sandiaga di Kantor Bawaslu DKI, Selasa (29/1/2019).
Pernyataan Verry yang dilaporkan terkait komentar dirinya tentang pernyataan adik Prabowo Subianto, Hasyim Djojohadikusumo yang ingin menerima dukungan anak-anak eks PKI. Anre menegaskan bahwa menerima dukungan dari manapun adalah sah.
Baca Juga: Hashim Sebut Keturunan PKI Boleh Dukung Prabowo, BPN: Semua Punya Hak Sama
"Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari manapun, termasuk eks-PKI, anak PKI, tidak ada salahnya," katanya.
"Jadi apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari manapun," ujarnya.
Anre mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia mengatakan laporannya sudah diterima Bawaslu untuk dikaji terlebih dahulu. Anre juga menambahkan bahwa kajian dari Bawaslu akan membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja.
"Laporan diterima dan akan di kaji, untuk dilanjutkan atau tidak tergantung Bawaslu," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kecuali Iblis, Adik Prabowo Terima Dukungan dari Anak Cucu PKI Demi Pilpres