Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara

Selasa, 29 Januari 2019 | 13:33 WIB
Sekongkol Curi Sapi Ternak, Pasutri Ini Berakhir di Penjara
Para tersangka pencurian sapi ternak saat dirilis polisi. (Klikbabel.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - YG (26) dan istrinya, MB (23) terpaksa harus membina rumah tangganya di penjara akibat bersekongkol melakukan aksi pencurian ternak sapi di Jorong Sungai Tampang, Nagari Sisawah, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (26/1/2019) pagi.

Selain pasangan suami-istri (pasutri) itu, polisi juga turut meringkus dua tersangka lain berisial FU (21) dan EO (34). Para tersangka ditangkap tak beberapa lama setelah meraka mencuri ternak warga.

Kapolres Sijunjung, AKBP Driharto menceritakan, aksi mereka terungkap saat EO hendak menawarkan sapi hasil curiannya kepada penjual berinisial C. Kemudian, lanjut Kapolres, penjual sapi itu dibawa ke lokasi hasil curian yang disembunyikan para tersangka.

"Sampai disana, toke C ini melihat sapi diatas mobil pickup yang ditutup terpal di Nagari Simancung, Kecamatan Kupitan. Selanjutnya, dia menanyakan kartu Pas atau bukti kepemilikan sapi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Nagari. Tersangka menjawab tidak ada karena sapi tersebut liar," katanya saat press rilis di Mapolres Sijunjung, Selasa (29/1/2019).

Baca Juga: Doa Fahri Hamzah Atas Meninggalnya Aktivis Gerakan 66 Rahman Tolleng

"Karena tidak bisa menunjukkan kartu Pas tersebut, C tidak jadi membeli karena merasa ada yang tidak beres dengan sapi yang hendak dijual kepadanya," imbuhnya seperti dikutip dari Klikpositif.com--jaringan Suara.com

Kapolres melanjutkan, C kemudian memberitahu temannya berinisial S mengenai sapi tersebut yang dibawa dari Sumpur Kudus. "S segera melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus karena dia kenal dengan salah satu tersangka," lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus mengambil langkah cepat. "Sekira pukul 18.00 WIB atau kurang dari 12 jam dari kejadian keempat pelaku dapat diringkus di rumah EO di Nagari Tanjung Beringin," ujarnya.

Sumber: Klikpositif.com

Baca Juga: Pengacara Klaim Mer-C Nyatakan Abu Bakar Baasyir Tak Layak Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI