Suara.com - Petugas Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi kediaman penunggak mobil mewah Bentley Continental GT di Jalan Mangga Besar IV, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (28/1/2019). Namun saat tiba di lokasi para petugas terkejut, ternyata alamat penunggak pajak menempati rumah petak di gang kecil.
Mobil mewah atas nama Zulkifli diketahui telah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil Bentley Continental GT keluaran tahun 2013 senilai Rp 108,098,550.
Terkait itu, Kasubdit Regident Polda Metro Jaya, AKBP Sumarji mengatakan pemilik mobil diketahui meminjam alamat orang lain agar terhindar dari pajak progresif.
Sumarji mengatakan pihaknya tak mungkin menelusuri dan mengecek langsung ke lokasi pembeli mobil mewah untuk memastikan alamat yang diguanakan di kendaraan sesuai dengan identitas asli atau tidak.
Baca Juga: Ditunggu 1.000 Jemaah NU, Ma'ruf Amin Batal ke Sukabumi
Ia menjelaskan, ketika data mobil baru masuk ke polisi dealer sudah memberikan data lengkap pembeli, seperti syarat kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) dan lain sebagainya.
"Hal seperti itu tidak mungkin kita telusuri bahwa alamat tersebut asli atau palsu. Hal tersebut karena bentuk asli seperti KTP asli dan syarat lainnya harus disertakan, tidak bisa hanya foto copy dan itu sudah cukup kuat bagi kami," kata Sumarji saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Untuk itu dirinya mengimbau pada masyarakat dan menolak jika ada pihak yang ingin meminjam KTP untuk pembuatan STNK kendaraan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali.
"Jadi banyak kasus juga yang dia beli mobil bekas tidak langsung balik nama, dan ketika mau membayar pajak malas sampai akhirnya menunggak. Padahal ketika ditelusuri alamatnya itu tidak sesuai dengan pemilik sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga: Ada Gatot Nurmantyo Ikut Hadiri Pertemuan Jokowi di Istana Negara