Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih akan memberikan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa Mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait perkara kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Eni Saragih mengaku akan kooperatif memberikan keterangan di depan majelis hakim. Khususnya terkait keterlibatan Idrus Marham yang diduga turut memuluskan proyek PLTU Riau-1.
"Akan koperatif menyampaikan apa adanya mudah-mudahan sidang nanti berjalan lancar," kata Eni sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Eni yang juga sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut mengakui apa yang disampaikan dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya menerima sejumlah uang dari bos Balckgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo.
Baca Juga: Gregetan Soal Pemberantasan Korupsi, Fahri Hamzah Sebut Ketua KPK Bahlul
"Dalam dakwaan saya sudah mengakui penerimaan yang saya terima semua hal pokok perkara. Dan saya sudah mengembalikan semua," ujar Eni.
Idrus Marham didakwa oleh JPU menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo pada perkara suap PLTU Riau-1. Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.