Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor menyangkan surat yang dikeluarkan Forum Muslim Bogor (FMB). Dalam surat tersebut, mereka menolak acara Cap Go Meh atau Bogor Street Festival 2019.
Ketua MUI Kota Bogor, Mustofa, mengatakan seruan tersebut telah merusak nilai keberagamaan agama di kota hujan.
"Saya sayangkan kenapa ada sebuah ormas yang saya sendiri baru dengar namanya, berani-beraninya mengeluarkan statmen yang mengoyak kedamaian kerukunan beragama yang selama ini sudah terjalin baik," kata Mustofa saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/1/2019).
Menurut Mustofa, seharusnya FMB berdiskusi dengan MUI Kota Bogor sebelum menyebarkan seruan tersebut. Pembahasan, kata dia, terkait hukumnya mengikuti acara CGM.
Baca Juga: Bapak Pemerkosa Anak Tiri di Tangerang Meninggal, 2 Pelaku Lain Ditangkap
"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak keberagaman agama di Kota Bogor. Kenapa tidak datang dulu (ke MUI) segala sesuatu ada penggalian hukumnya, silahkan datang kita akan bahas. Ini membuat saya sedikit kesal karena mereka (FMB) bermain-main dengan fatwa agama," tegasnya.
Mustofa pun mencotohkan acara CGM di daerah Aceh. Wilayah yang menerapkan Peraturan Daerah (Perda) syariah itu bahkan tidak melarang acara CGM.
"Di Aceh sendiri yang menerapkan perda syariah ada Cap Go Meh di sana. Bahkan pemain barongsainya sendiri itu gadis-gadis yang berhijab. Jadi kalau memang menegakan nahim mungkar jangan membuat kemungkaran lebih besar lagi," jelasnya.
Dengan demikian, pihaknya secara tegas mengecam keras pernyataan dari FMB yang menolak acara CGM atau Bogor Street Festival 2019 di Kota Bogor.
"Apakah ada pihak yang bersedia membawa mereka ke jalur hukum itu terserah, kalau ada alhamdulillah. Ini satu teguran keras dari kami, bahwa ada yang bermain-main dengan fatwa agama yang dapat mengoyak kerukunan agama di Kota Bogor. Saya mengganggap ujaran kebencian juga," tutup Mustofa.
Baca Juga: Tukang Cilok Mirip Shahrukh Khan ke Jakarta, Ini yang Terjadi
Hal senada juga dikatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang tidak segan membawa FMB ke jalur hukum jika memang ditemukan adanya ujaran kebencian, pelanggaran-pelanggaran lainnya.