Punya Penyakit, Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Bebas Asap Rokok

Selasa, 29 Januari 2019 | 12:12 WIB
Punya Penyakit, Ahmad Dhani Dipenjara di Sel Bebas Asap Rokok
Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (28/1/2019). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani dipenjara di sel bebas asap rokok di Rutan Kelas 1 Cipinang. Ahmad Dhani punya penyakit anti asap rokok.

Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Oga G. Darmawan telah memeriksa berkas penahanan politisi Gerindra, Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Dirinya juga menyebut kondisi kesehatan pentolan grup musik Dewa 19 tersebut telah diperiksa.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ujar Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)
Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)

Mengenai kondisi kesehatan Ahmad Dhani, Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan. Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi di antaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya

Baca Juga: Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain

"Kondisinya sehat, baik dan bugar. Jaksa yang menitipkan itu bahwa yang bersangkutan sehat dan bisa dilakukan penahanan. Beliau yang pertama tidak merokok jadi jangan sampai jadi perokok pasif, jadi nanti pas penempatan besok saya harus melihat kamar mana yang tidak merokok gitu," jelasnya.

Ahmad Dhani berpose di depan mobil tahanan. (Ismail/Suara.com)
Ahmad Dhani berpose di depan mobil tahanan. (Ismail/Suara.com)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI