Suara.com - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan menetapkan tiga orang bapak tiri sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri mereka masing-masing. Dua orang ditangkap polisi, sementara satu pelaku lain meninggal dunia.
“AW bapak tiri korban, E bapak tiri korban (MD), dan Herman Toni,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan dalam keterangannya seperti dilansir Bantennews.co.id, Senin (28/1/2019).
Ferdy mengatakan, ketiga korban itu berusia 6, 12, dan 14 tahun. Mereka dicabuli oleh bapak tirinya masing-masing di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Pertama sekitar bulan Desember di Kampung Sengkol, Setu, Tangerang Selatan. Kedua, akhir Agustus 2018 di Kampung Dadap, Serpong, Tangerang Selatan. Ketiga, sekitar bulan September 2018 di Pondok Aren, Tangerang Selatan,” ungkap Ferdy.
Baca Juga: Tukang Cilok Mirip Shahrukh Khan ke Jakarta, Ini yang Terjadi
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan, ketiga bapak tiri itu meraba tubuh korban. Bahkan, ketiga pelaku juga menyetubuhi para korban.
Polisi sudah melakukan visum terhadap para korban. Selain itu, polisi bersama petugas P2TP2A melakukan pendampingan psikologis terhadap para korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.