Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil staf protokoler Menpora Imam Nahrawi bernama Arief Susanto. Pemanggilan Arief terkait dugaan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Arief rencana diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk melengkapi berkas perkara.
"Kapasitas Arief kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap saksi Arief untuk kasus suap dana hibah Kemenpora.
Baca Juga: Viral Foto Ahmad Dhani Duduk di Sel Bareng Belasan Tahanan Lain
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.