Belum Terima Laporan, Polisi Belum Tangani Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Selasa, 29 Januari 2019 | 10:07 WIB
Belum Terima Laporan, Polisi Belum Tangani Kasus Tabloid Indonesia Barokah
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim menunjukan tabloid Indonesia Barokah yang berhasil diamankan dari sebuah masjid di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/1/2019). [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya belum dapat menangani kasus Tabloid Indonesia Barokah yang memuat pemberitaan dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu pasangangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019. Sebab, hingga saat ini polisi belum menerima laporan terebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Badan Pengawas Pemilu selaku lembaga yang konsen pada pengawasan pemilu.

"Kita tunggu Bawaslu, nanti apakah Mabes atau Polda yang menangani. Kita cek dulu, kalau misalnya itu pidana. Kalau tidak ya nanti tergantung Bawaslu," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (29/1/2019).

Sebelumnya, Argo Yuwono mengatkan hingga saat ini polisi belum menerima laporan terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Diketahui, tabloid yang diduga memuat berita fitnah kepada Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiga Uno itu telah beredar di masjid dan pesantren di sejumlah wilayah di Indonesia.

Baca Juga: MenPAN-RB : SAKIP 2018 Berhasil Cegah Pemborosan Rp 64,8 triliun

Sementara, di Bawaslu Jawa Tengah dan Banten sudah banyak menerima laporan. Redaksi dari Tabloid itu sendiri dikabarkan berada di Bekasi, Jawa Barat.

"Belum ada laporan masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2019).

Untuk diketahui, Tabloid Indonesia Barokah beredar di tengah-tengah masyarakat menjelang Pemilu 2019. Dalam pemberitaannya tabloid tersebut menampilkan halaman depan berjudul Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?. Selain itu, ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.

Tabloid tersebut telah beredar di Sukabumi, Jawa Barat dengan jumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa daerah itu.

Tak hanya Sukabumi, tabloid itu juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Sukoharjo, dan Magelang ke setiap masjid.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Tertimbun Longsor di Buleleng

Sementara, pada Kamis (24/1/2019), tabloid itu sudah masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dibagikan ke sejumlah masjid serta pondok pesantren di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI