MenPAN-RB : SAKIP 2018 Berhasil Cegah Pemborosan Rp 64,8 triliun

MN Yunita Suara.Com
Selasa, 29 Januari 2019 | 09:59 WIB
MenPAN-RB : SAKIP 2018 Berhasil Cegah Pemborosan Rp 64,8 triliun
MenPAN-RB dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Senin (28/01/2019).(Dok:Kemenpan-RB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), Syafruddin menyebut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah berhasil mencegah potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Kalau tahun 2017 berhasil menghemat Rp 46 triliun, tahun 2018 penghematan setidaknya mencapai angka Rp 64,8 triliun pada 24 provinsi dan 216 kabupaten / kota.

Khusus wilayah I yang meliputi 185 provinsi dan kabupaten / kota se-wilayah Sumatera, kecuali Lampung, Banten dan Jabar penghematan mencapai Rp 35,5 triliun. Hal tersebut diungkapkan Syafruddin dalam acara penyerahan hasil evaluasi akuntabilitas Pemda wilayah I di Bandung, Senin (28/01/2019).

"Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh gubernur, bupati dan walikota dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan pemerintahannya. Pasalnya, mengubah mindset seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit. Namun, sekarang bukan saatnya kita berpangku tangan dan berdiam diri dalam menghadapi perubahan, arus perubahan dalam tata kelola pemerintahan tidak bisa dibendung atau dihentikan, ia akan terus mengaliri nadi pemerintahan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pimpinan pemerintah daerah serta harapan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera berubah dan berbenah. "Mari kuatkan sinergi dan optimisme untuk menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui anggaran negara dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa," kata Syafruddin.

Baca Juga: Dukung Pekerja Migran, KemenPANRB Resmikan MPP Banyumas

Menurutnya, banyak kegiatan inefisiensi yang terjadi bertahun-tahun. Jika seluruh pemerintahan, baik pusat maupun daerah dapat terus menerus melakukan efisiensi anggaran, lalu memfokuskannya pada pembangunan, maka Indonesia akan semakin mendekati pintu gerbang kesejahteraan. Ia pun sependapat adanya reward bagi pemerintah daerah yang berhasil mewujudkan kinerjanya dengan baik, bila mencapai kategori BB akan diberikan Dana Insentif Daerah (DID). "Tahun 2019 ini, sebanyak 45 kabupaten / kota, akan mendapatkan DID," tegasnya.

Syafruddin menambahkan, awal tahun 2019 merupakan saat yang tepat, iklim yang baik bagi semua instansi pemerintah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat perubahan ini, hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan seluruh aparatur negara untuk semakin adaptif terhadap perubahan, bekerja keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan program kerja pemerintah. "Dengan demikian, pembangunan di pusat maupun daerah dapat berjalan cepat, tepat dan akurat menyentuh 'segitiga harapan', yakni harapan publik, harapan sektor privat, maupun harapan pemerintah itu sendiri," tambahnya.

Perubahan zaman telah mengubah paradigma harapan publik yang sangat menginginkan pemerintah hadir untuk melayani, birokrasi hadir semakin dinamis, bahkan memfasilitasi setiap aktivitas di ruang publik melalui aksesibilitas yang mudah, tidak berbelit, bebas praktik suap dan pungli, efektif dan efisien, memberikan manfaat yang dirasakan langsung, bahkan mengadopsi pola-pola digitalisasi yang sudah merambah ke setiap sendi/landscape peradaban.

Menurut Syafruddin, kunci pentingnya adalah birokrasi harus didorong melalui transformasi yang fundamental. Salah satu pilar transformasi itu terletak pada bangunan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel. Artinya birokrasi dapat bertanggungjawab penuh terhadap aliran anggaran negara untuk sebesar-besarnya dan seluas-luasnya digunakan bagi kemakmuran rakyat.

Menteri mengakui, rentang birokrasi Indonesia yang sangat besar, dari pusat hingga ke daerah terluar dan perbatasan, dari ujung Pulau Miangas sampai Merauke merupakan tantangan yang harus dipecahkan bersama. Betapa tidak, dalam birokrasi ada SDM aparatur dengan ragam karakter yang sangat diversif. Berbagai pendekatan teoritis maupun praktis juga dilakukan untuk membangun pemerintahan yang akuntabel. Antara lain dengan menghadirkan pengawasan eksternal, membangun pengawasan internal, melibatkan pengawasan masyarakat langsung, upaya law enforcement yang notabenenya punya efek detterence, dan banyak hal lainnya. "Namun, ada bagian yang perlu ditanamkan dengan sangat kuat, yaitu bagaimana membangun suatu sistem yang secara otomatis dan regeneratif dapat meluas ke seluruh unsur pemerintahan yang menjaga, mengawal, mengendalikan, menajamkan dan mengantarkan program pemerintah agar tepat sasaran kepada tujuan pembangunan," tegasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Sosio Ekonomi Masyarakat, KemenPANRB Gandeng Kampus UI

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara implisit dimandatkan melalui Undang-Undang nomor 47 / 2003 tentang Keuangan Negara dan secara eksplisit dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 / 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Sistem itu lebih dikuatkan lagi melalui Perpres nomor 29 / 2014 tentang SAKIP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI