Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.
Sementara itu, Vanessa Angel mendatangi Mapolda Jatim Senin kemarin untuk memenuhi wajib lapor dalam kasus pelacuran daring yang melibatkannya.
Ia datang ke ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada pukul 16.30 WIB menggunakan blazer biru didampingi beberapa kuasa hukumnya dan keluar pada pukul 17.20 WIB.
"Kami datang ke Polda Jatim untuk melaksanakan kewajiban lapor sebagai warga negara yang taat hukum," kata Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa.
Baca Juga: Jenazah Prajurit TNI Korban Penembakan di Nduga Dievakuasi ke Jayapura
Milano mengatakan, kliennya telah menerima panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hari Rabu (30/1), dan membantah tudingan sengaja mangkir pada pemanggilan pertama pekan lalu.
"Kemarin gak hadir karena sakit. Tidak benar kalau ada pernyataan klien kami tidak kooperatif," ujarnya.
Mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Milano menyatakan hal itu sepenuhnya kewenangan dan hak dari kepolisian.
Meski begitu, Milano menolak jika pihaknya menerima pasal yang disangkakan karena masih melihat proses selanjutnya.
Baca Juga: Dipaksa Bantu Turunkan Celana dan Bersihkan Pantat, Pramugari Trauma Berat