Suara.com - Polda Jawa Timur mengungkapkan pada transaksi pelacuran daring atau prostitusi online yang melibatkan artis VA atau Vanessa Angel, menerima uang sebanyak Rp 35 juta dari tarifnya senilai Rp 80 juta yang ditetapkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, transaksi itu terungkap setelah memeriksa data digital transaksi keuangan atau rekening koran milik dua germo berinisial ES dan F.
"VA (Vanessa Angel) dapat Rp 35 juta setelah dipotong Rp 5 juta oleh ES dan masih kekurangan Rp 10 juta oleh TN, karena waktu itu alasan tersangka limit rekeningnya," ucap Yusep seperti dilansir Antara.
Pada pemeriksaan rekening koran itu terungkap bahwa germo berinisial TN menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran bisnis pelacuran daring.
Baca Juga: Jenazah Prajurit TNI Korban Penembakan di Nduga Dievakuasi ke Jayapura
Dari situ juga terungkap bahwa 30 persen sebelumnya dari total Rp 105 juta yang peruntukannya adalah Rp 80 juta pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA, sedangkan Rp 25 juta diperuntukan AS.
"Untuk alurnya, TN menerima Rp 105 juta dari Rp 80 juta untuk pembayaran pelacuran. Dari transaksi itu, kemudian disalurkan TN ke germo berinisial W, germo W menyalurkan ke F dan disalurkan ke ES hingga akhirnya ES menyalurkannya ke artis VA," ungkapnya.
Yusep menyatakan transaksi itu semuanya sudah dibagi oleh germo masing-masing.
Selain terus memeriksa germo-germo yang telah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim juga menjadwalkan memeriksa artis terduga terlibat pelacuran daring pada pekan ini.
"Sebenarnya salah satu yang dijadwalkan hari ini inisial R, tapi sampai sore tidak tampak," ucapnya.
Baca Juga: Dipaksa Bantu Turunkan Celana dan Bersihkan Pantat, Pramugari Trauma Berat
Bisnis prostitusi online yang melibatkan artis terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel atau VA di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu, 5 Januari 2019.