Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi

Senin, 28 Januari 2019 | 21:50 WIB
Dhani Divonis Penjara 1,5 Tahun, BPN: Bentuk Ketidakadilan Rezim Jokowi
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menilai vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani merupakan bentuk dari ketidakadilan yang dilakukan rezim pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Sebab, Ferdinand menganggap kasus penghinaan yang dilakukan Bupati Boyolali kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto hingga kini tak diproses aparat polisi.

"Bupati Boyolali yang menyebut kata asu terhadap Prabowo tidak segera diproses jadi ini hanya akan menambah fakta ketidakadilan yang terjadi di republik ini," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).

Diketahui, kasus ujaran kebencian itu berawal saat Ahmad Dhani mengunggah tulisan di akun Twitter pribadinya: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Terkait cuitan itu, Ferdinand menganggap proses hukum terhadap Ahmad Dhani terkesan dipaksakan. Sebab, menurutnya tindakan Dhani tak memenuhi unsur pidana karena tak ada pihak yang merasa dirugikan atas cuitan tersebut.

Baca Juga: Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Cermati.com Luncurkan Layanan Digital

"Berbicara meludahi pendukung penista agama itu kan berarti harus ada dulu yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama baru ada yang dirugikan," ujarnya.

Ferdinand berpesan kepada penegak hukum agar bisa menegakkan hukum seadil-adilnya di samping masih ada kasus ujaran kebencian yang juga dilakukan oleh Bupati Boyolali terhadap Prabowo yang dinilai berjalan sangat lamban.

"Itu yang harus dilihat penegak hukum ya jadi kita minta para penegak hukum untuk berlaku adil kepada semua contohnya bupati Boyolali ya diambil tindakan hukum lah supaya rakyat melihat bahwa ini adil penegakan hukumnya," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, siang tadi.

Baca Juga: Menjelang Masuk Indonesia, Samsung Galaxy M20 Mendarat di India

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI