Suara.com - Pelaksana Tugas Kepala Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta Faisal Syafruddin akan melaporkan kasus beli mobil mewah dengan menggunakan KTP orang lain, ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebab, kasus pinjam KTP untuk membeli mobil mewah kekinian marak terjadi di Jakarta.
Faisal mengatakan, meminjam KTP untuk membeli kendaraan mewah dapat merugikan dari segi penerimaan pajak.
Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mencari cara agar kasus serupa tak lagi terjadi.
"Kami dari badan pajak bertindak selaku administasi. Selebihnya akan kami sampaikan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya agar bisa menindaklanjutin permasalahan ini," kata Faisal saat ditemui di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (28/1/2019).
Baca Juga: PBB Dukung Jokowi, Novel Bamukmin Lakukan Pengunduran Diri Massal
Faisal menjelaskan, pembelian kendaraan menggunakan KTP milik orang lain atau menggunakan alamat palsu melanggar peraturan yang ada.
Terlebih ketika kendaraan itu menunggak pajak, pemilik KTP yang dipinjami tidak merasa memiliki kendaraan itu sehingga merugikan penerimaan pajak daerah.
BPRD akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk segera mencarikan solusi atas permasalahan ini.
"Jadi sering dia menggunakan KTP orang lain untuk membeli atau memiliki kendaraan mewah yang ada. Ini merupakan suatu ketidakesuaian dengan peraturan yang ada," ungkap Faisal.
Sebagai contoh, kasus penggunaan KTP untuk membeli mobil mewah terjadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Andi Suherman yang diketahui pemilik identitas atas Mobil Porsche Cayman mengaku tak mengetahui KTP-nya digunakan untuk membeli mobil.
Baca Juga: Layanan Digital Cermati.com dan BPJS Ketenagakerjaan Diluncurkan
Ia hanya meminjamkan KTP kepada sang bos. Besar tunggakan pajak kendaraannya juga cukup besar, mencapai Rp 28.290.000.