Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi

Senin, 28 Januari 2019 | 19:48 WIB
Polisi Telisik Dugaan Kampanye Hitam di Kasus Penipuan Mencatut Jokowi
Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Ikhsan Seno Prabu (39), tersangka penipuan yang mencatut nama Presiden Jokowi, di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami motif penipuan yang dilakukan Ikhsan Seno Prabu (39) dengan modus mencatut nama presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu guna mengetahui apakah ada atau tidak kampanye hitam dalam kasus penipuan tersebut.

"Masih kita dalami motifnya. Belum tahu sih (ada atau tidak kampanye hitam). Belum tahu juga ada unsur kesengajaan, itu masih kita dalami," kata Kasubdit III Cyber Polda Metro Jaya Kompol Haerudin saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Ikhsan kerap melancarkan aksi penipuan melalui modus mencatut nama kepala negara di dalam acara pengajian di beberapa kawasan di Jakarta.

"(Dari keterangan pelaku, pelaku beraksi) di Pulogadung, Manggarai. Di acara pengajian-pengajian," jelasnya.

Baca Juga: Dibui 1,5 Tahun, Gerindra Bakal Tentukan Status Pencalegan Ahmad Dhani

Sebelumnya, polisi menangkap Ikhas di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019). Penangkapan dilakukan lantaran lelaki pengangguran itu melakukan penipuan dengan mencatut nama Jokowi. Tak hanya itu, tersangka juga mencatut nama Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Yenny Wahid dan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, KTP, handphone dan ada beberapa kartu keluarga. Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI