KPK Sebut LHKPN Tak Bertujuan Halau Anggota DPR untuk Jadi Kaya

Senin, 28 Januari 2019 | 19:29 WIB
KPK Sebut LHKPN Tak Bertujuan Halau Anggota DPR untuk Jadi Kaya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan dorongan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR untuk menyetor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya mencegahan praktik korupsi di lingkungan DPR.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dorongan tersebut dilakukan agar anggota DPR tetap menjunjung tinggi integritas sebagai wakil rakyat.

"Kita tidak melarang orang untuk kaya loh ya, yang ada kita ingin menjaga dia agar tetap berintegritas, di masa jabatannya dan setelah dia tidak menjabat," kata Saut usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (28/1/2019).

Saut menambahkan kewajiban anggota dewan untuk melaporkan SPT dan LHKPN setiap tahun bertujuan untuk memantau setiap pemasukan dari para anggota dewan.

Baca Juga: Alamak! Lelaki Ini Telan Cincin Berlian Seharga Rp 562 Juta

"Kalau dulu kan sebelum dan sesudah, sekarang kita diminta setiap tahun, supaya kita bisa lihat trendnya, ada orang yang sebenarnya baik tapi diajak jadi ikut juga, makanya kita minta setiap tahun dia memberikan laporannya," jelasnya.

KPK juga mengusulkan penundaan pelantikan anggota dewan jika calon anggota dewan yang terpilih belum melaporkan LHKPN dan SPT kepada KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI