3 Tahun Jadi Buronan Kejari Jaksel, Perdana Marcos Dibekuk KPK di Depok

Senin, 28 Januari 2019 | 19:05 WIB
3 Tahun Jadi Buronan Kejari Jaksel, Perdana Marcos Dibekuk KPK di Depok
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan Perdana Marcos (PM) yang menjadi tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus korupsi proyek jalan. Perdana Marcos yang dibekuk penyidik KPK pada Senin (28/1/2019) itu telah buron selama tiga tahun pasca ditetapkan sebagaitersangka pada 2016 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Marcos dibekuk petugas di sebuah kantor di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat.

"Kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM (Perdana Marcos). KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Febri menyebut selama tiga tahun pelariannya hingga kini tangkap, Perdana sering berpindah- pindah tempat. Selama pelariannya, Perdana juga kerap mengubah identitas.

Baca Juga: Wajib Lapor, Vanessa Angel Menginap di Surabaya sampai Rabu

"Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," tutur Febri.

Perdana merupakan pihak swasta sebagai penyedia jasa atau barang dalam kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Proyek itu dilaksanakan Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

"PM (Perdana Marcos) ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka. Namun tidak datang," ujar Febri

Pasca ditangka, Marcos sudah diserahkan KPK kepada Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 4,4 miliar.

Perdana terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang - Undang 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tewas Membusuk di Bawah Ranjang, Ernawati Rajin Mengaji dan Salat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI