Suara.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko ikut menanggapi rencana pihak terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang ingin mengadu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara, karena urung dibebaskan dari penjara seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Moeldoko menilai, pemerintah hingga kekinian belum memberikan keputusan perihal pembebasan terhadap terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kami belum mengambil langkah hukum," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/1/2019).
Pasalnya, kata Moeldoko, rencana bebasnya Baasyir merupakan wacana yang disampaikan Penasihat Hukum Capres nomor urut 1 Jokowi, yakni Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngotot Tak Lakukan Ujaran Kebencian
Karena itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi – Maruf Amin ini menegaskan, pemerintahbelum memutuskan perihal rencana pembebasan Baasyir.
"Itu kan baru wacana yang disampaikan oleh Pak Yusril, belum keputusan," kata dia.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan pemerintah menyerahkan sepenuhnya keputusan Baasyir untuk bebas dengan syarat tunduk dan setia kepada NKRI dan Pancasila.
"Kan sudah dijelaskan, pembebasan itu tergantung kepada Abu Bakar Baasyir. Karena negara sudah mengatakan tidak ada yang bisa dinegosiasikan terhadap NKRI dan Pancasila, itu kunci," ucap mantan Panglima TNI itu.
Moeldoko mengatakan pembebasan terhadap Baasyir bisa batal, jika yang bersangkutan menolak meneken surat ikrar setia kepada NKRI serta Pancasila.
Baca Juga: Istri Nurhadi Sebut Uang yang Disita KPK untuk Perobatan Saraf Kejepit