Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan

Senin, 28 Januari 2019 | 17:44 WIB
Ahmad Dhani Dibui 1,5 Tahun, BPN: Vonisnya Agak Aneh, Terkesan Dipaksakan
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI