Suara.com - Juru Bicara Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean menanggapi pemberian vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani. Menurutnya, vonis tersebut terkesan dipaksakan lantaran dia melihat tak ditemukan unsur pidana yang dilakukan Dhani terkait cuitan melalui akun media sosial, Twitter.
"Kita cukup prihatin terkait dengan vonis ini. Kita merasa bahwa ini terlalu dipaksakan vonisnya dan tidak memenuhi fakta-fakta yang harus dipenuhi untuk memvonis seseorang," kata Ferdinand kepada Suara.com, Senin (28/1/2019).
Diketahui, Dhani dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut 'siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya' melalui akun Twitter. Namun, Ferdinand menganggap tidak ada nama yang dirugikan atas kicaun yang diunggap Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) BPN Prabowo-Sandiaga itu.
"Kalau tidak ada yang mengakui bahwa dia pendukung penista agama berarti korbannya tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Ikhsan, Penipu yang Catut Nama Yenny Wahid, Hary Tanoe, dan Jokowi
Terkait vonis itu, dia menganggap marwah penegak hukum sudah hilang karena telah menjerat orang yang tidak bersalah.
"Pengadilan itu menganut azaz lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah ini sepertinya menjadi gugur ya tidak lagi berlaku dengan vonis yang diterima oleh Ahmad Dhani," sambungnya.
Dia pun mengharapkan agar Dhani menempuh upaya banding terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Selatan, siang tadi.
"Secara pribadi saya merasa ini vonis agak aneh karena unsurnya tidak terpenuhi dan terkesan dipaksakan," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Dhani terkait kasus ujaran kebencia di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan Ahmad Dhani langsung ditahan.
Baca Juga: MotoGP 2019: Begini Penampakan Motor Baru Tim Satelit Yamaha
"Memvonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ahmad Dhani, dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).