Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara mengeluarkan Instruksi Wali Kota Jakarta Utara yang akan melarang pegawai negeri sipil atau PNS Pemkot Jakarta Utara menggunakan botol minum plastik sekali pakai.
Penggunaan plastik yang tak terkendali menjadi salah satu sumber bencana. Dia juga menambahkan plastik tergolong sampah yang tak dapat terurai meski telah ditimbun bertahun-tahun.
"Setiap ASN disarankan untuk membawa perlengkapan minum sendiri. Saran tersebut dipertegas dengan Instruksi Wali Kota Jakarta Utara yang akan dikeluarkan pada Februari 2019," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (28/1/2019).
Penggunaan plastik yang berlebihan tentunya menyebabkan penumpukan sampah. Alhasil, sampah plastik kerap ditemukan pada saluran air yang berujung pada penyumbatan aliran sehingga menyebabkan genangan.
Baca Juga: Rumah Tahan Bencana dari Botol Plastik, Tertarik?
"Saluran-saluran air dipenuhi plastik. Kemarin (Sabtu-Minggu) kita sempat diguyur hujan, kita bersihkan saluran air, ternyata yang membuat saluran tersumbat adalah plastik. Bermacam-macam jenis plastik ada di sana," kata Ali.
Untuk itu, dia mengajak seluruh masyarakat untuk turut menggeluti gerakan pengurangan plastik. Hal itu bisa dimulai dari hal terkecil, seperti membawa peralatan minum, baik tumbler dan sedotan yang bisa digunakan berulang sehingga tidak lagi menggunakan botol minum kemasan sekali pakai yang berujung pada kerusakan lingkungan. (Antara)