Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 28 Januari 2019 | 16:54 WIB
Detik - detik Ahmad Dhani Masuk ke Mobil Tahanan, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ahmad Dhani. (Suara.com/Ismail)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani langsung digiring ke mobil tahanan setelah divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian. Ahmad Dhani digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani sempat pose 2 jari khas pose Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Pose 2 jari itu dengan menegakkan jempol dan telunjuk.

Ahmad Dhani pun sempat berfoto di depan mobil tahanan. Setelah itu Ahmad Dhani masuk ke mobil tahanan berarna abu-abu kehijauan.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".

Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu Ahmad Dhani minta dibebaskan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI