Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 28 Januari 2019 | 16:14 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
Ahmad Dhani sebelum menjalani sidang kasus ujaran kebencian di PN Jaksel, Senin (28/1/2019). (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) siang. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP".

Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hampir 100 Polisi Disiapkan untuk Sidang Vonis Ahmad Dhani

Selain itu Ahmad Dhani minta dibebaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI