Suara.com - Aparat Polsek Ciracas telah membekuk 12 remaja terkait tawuran antar warga yang terjadi di Jalan Saibun dan Jalan H. Baping, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (27/1/2019).
Belasan pelaku yang ditangkap itu, yakni EA (17), D (18), AD (17), MR (16), IM (14), AH (19), AF (17), TAH (16), NR (17), RS (16), AO (19), dan RNA (18).
"Kami kerahkan seluruh petugas piket untuk membubarkan tawuran yang terjadi," ucap Kapolsek Ciracas, Komisaris Polisi Agus Widar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/1/2019).
Agus menjelaskan, mobil polisi turut menjadi sasaran kebrutalan para pelaku pada saat polisi membubarkan tawuran tersebut. Hasilnya mobil tersebut mengalami kerusakan.
Baca Juga: Berjuang Lawan Kanker, Sutopo BNPB Curhat Soal Ritual Minum Obat
"Saat petugas datang, malah melempari mobil patroli dengan batu," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan terduga pelaku lain dalam tawuran antar remaja itu. Sementara, 12 pelaku tawuran telah ditangkap kini masih diperiksa untuk menentukan status hukum mereka.
"Kami lakukan penyisiran sampai masuk ke gang-gang sehingga akhirnya kami amankan 12 orang remaja," tandas Agus.