Suara.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi atas tudingan dari Badan Pemenangan Nasinal terkait dugaan keterlibatan Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional pasangan nomor urut 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Irfan Wahid atau Ipang Wahid dalam penyebaran Tabloid Indonesia Barokah.
Moeldoko menuturkan hal tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian yang membongkar siapa dalang beredarnya tabloid kontroversial itu.
"Saya pikir polisi punya upaya untuk membongkar semuanya," ujar Moeldoko di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf itu meminta semua pihak menyerahkan kasus Tabliod Indonesia Barakah kepada aparat kepolisian. Pasalnnya, Moeldoko tak menginginkan semua pihak saling tuding-menuding.
Baca Juga: Hakim Diharapkan Vonis Bebas Ahmad Dhani Hari Ini
Dia juga mendesak agar polisi bertindak cepat untuk menelisik aktor intelektural di balik peredaran tabloid tesebut.
"Iya, jadi serahkan kepada kepolisian karena nanti menjadi saling lempar-lemparan. Aparat penegak hukum harus melakukan langkah-langkah agar tidak ada kecurigaan yang berujung pada saling nggak sehatlah," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku menemukan ada kesamaan antara situs Indonesia Barokah dengan Tabloid Indonesia Barokah. Kesamaan tersebut terletak di bagian logo.
Selain itu, Andre mengaku juga menemukan jejak Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Ipang Wahid dalam website Indonesia Barokah.
Diketahui, Tabloid Indonesia Barokah yang beredar di tengah-tengah masyarakat menampilkan halaman depan berjudul 'Reuni 212: Kepentingan Umat Atau Kepentingan Politik?'. Selain itu, ada juga judul-judul kecil yang menyebut soal Hizbut Tahrir juga radikalisme.
Baca Juga: Traveling Ternyata Bisa Buat Jadwal Menstruasi Berantakan, Ini Alasannya
Tabloid Indonesia Barokah sudah beredar di Sukabumi berjumlah 106 amplop yang disebar di beberapa kantor desa di daerah itu. Tak hanya Sukabumi, tabloid itu juga ditemukan di Jawa Tengah. Bawaslu Jateng yang mengawasi adanya peredaran tabloid tersebut menyebut kalau tabloid itu sudah menyebar di Kabupaten Blora, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang ke setiap masjid.